Mari Bersama-sama Mewujudkan Desa Dayurejo yang Bersih, Relegius, Sejahtra, Rapi dan Indah melalui Akselerasi Pembangunan yang berbasis Keagamaan, Budaya Hukum dan Berwawasan Lingkungan dengan berorentasi pada peningkatan Kinerja Aparatur dan Pemberdayaan Masyarakat

Artikel

Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2019

19 November 2019 11:48:15 Administrator Berita Desa

DAYUREJO.DESA.ID, Prigen – Tim Fasilitasi Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasuruan gelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Tahun Anggaran 2019 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Prigen, Selasa (19/11/2019)

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat Prigen dan staff dan staf Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Komisi Penanggulangan Aids, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan dan seluruh Kepala Desa, BPD, LPM dan perwakilan masyarakat se Kecamatan Prigen.

Acara dibuka secara resmi oleh Camat Prigen yang diwakili oleh Sekretaris Camat Bapak Sampurno Hadi. Pada kesempatan ini beliau memperkenalkan diri karena dianggap masih baru di kecamatan Prigen.

Dilanjutkan dengan materi pertama perihal Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran yang disampaikan oleh Bapak Muarif Staf Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Dalam paparannya beliau memberikan informasi tentang betapa banyaknya di Kecamatan Prigen yang sudah menjajahkan diri untuk menjadi pelacur.

“Di Prigen ini sudah menjadi wilayah yang terbesar penyebaran pelacuran. Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja pada Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran mendapat tugas yang berat untuk mencegah, memberantas dan membina pelacuran. Karena menjadi salah satu tugas dari satuan kami adalah melaksanakan pemberantasan pelacuran yang tetap dalam koridor koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal”. Tegasnya

Sementara Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Bapak Soeny Ono mempertegas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran sebagai revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2001 dimana pada Perda Nomor 10 tersebut berbicara tentang pemberantasan pelacuran, tapi di Perda Nomor 3 ini lebih komplek mulai dari pencegahan, pemberantasan bahkan pembinaan terhadap wanita penjajah seks tersebut.

Materi Ketiga disampaikan Nurul Jaeni Komisi Penanggulangan Aids. Beliau menjelaskan tentang korelasi pelacuran dan pengidap aids. “Menurut data yang kami terima di Kecamatan Prigen ini sudah 3 tahun berturut-turut menduduki posisi teratas. Tahun 2018 yang terjaring sebanyak 113 PSK dan yang positif mengidap HIV 17 Orang, sedangkan di bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2019 yang terjaring operasi PSK mencapai 54 orang dan yang positif HIV 7 orang. Untuk itu perlu lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan baik WPS, Homo, IDU, bahkan remaja di era millennial ini”. Paparnya. (Bahru/**)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Layanan E - LAPOR

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Sinergi Program

Statistik Penduduk

LAKI-LAKI
120 Jiwa 
PEREMPUAN
148 Jiwa 

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

STATISTIK KEPENDUDUKAN

[removed][removed]