Mari Bersama-sama Mewujudkan Desa Dayurejo yang Bersih, Relegius, Sejahtra, Rapi dan Indah melalui Akselerasi Pembangunan yang berbasis Keagamaan, Budaya Hukum dan Berwawasan Lingkungan dengan berorentasi pada peningkatan Kinerja Aparatur dan Pemberdayaan Masyarakat

Artikel

Bentuk Transparansi, Pemdes Dayurejo Gelar Musdes Penetapan APBDes Tahun 2020

27 Maret 2020 08:44:27 Administrator Berita Desa

DAYUREJO.DESA.ID, Dayurejo - Ditengah-tengah wabah Virus Corona (Covid-19), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020 resmi telah ditetapkan. Penetapan APBDes ini dilakukan dalam suatu Musyawarah Desa (Musdes).

Dengan mengikuti dan memperhatikan protokol covid-19 ini, Musdes tersebut berlangsung di Kantor Desa Dayurejo, Jumat, 27 Maret 2020, dipimpin Kades Dayurejo, Wahono. Dihadiri seluruh Perangkat Desa, Babinkamtibmas, Babinsa,  Kepala Dusun, Ketua BPD dan anggota, LPMD, RW, RT, Lembaga Adat, Pokdarwis Panji Laras, KIM Indrokilo, Karang Taruna, PKK  dan Tokoh Masyarakat setempat.

Saat membuka Musdes ini, Kades Dayurejo ingatkan aparatnya agar berhati-hati menggunakan anggaran desa karena rawan kasus penyalahgunaan anggaran desa. Kades Dayurejo berharap, penggunaan anggaran desa hendaknya pro rakyat sehingga rakyat bisa sejahtera dan keamanan semakin meningkat.

“Kalau penggunaan dana tersebut pro rakyat, maka rakyat akan sejahtera dan kejahatan pastinya berkurang. Kami akan memaparkan pendapatan dan belanja desa melalui Baliho Infografik APBDesa Dayurejo Tahun Anggaran 2020 ini, di tujuh titik diantarany di Balai Desa Dayurejo dan enam dusun serta akan kami informasikan di website desa www.dayurejo.desa.id,” tandas Wahono.

Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2020 ini, lanjutnya, menjadi mekanisme dalam kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran dan merupakan instrumen yang sangat penting dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dalam pembangunan di tingkat desa.

Dikatakan, untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan,  APBDes beserta peraturan pelaksanaannya maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di desa, setelah RKPDes sudah disepakati. 

Untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Untuk itu Desa Dayurejo mengadakan Musdes Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2020 ini.

Wahono Juga menyampaikan, sebagai kepala desa harus bertanggung jawab dan wajib transprans kepada warga mengenai anggaran yang pihaknya kelola,

“Kita wajib menyampaikan kepada masyarakat, secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan pemerintahan desa,” akunya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dayurejo, pada Musdes itu menyampaikan. Kalau APBDes Desa Dayurejo Tahun Anggaran 2020 hari ini resmi telah disahkan. Ia berharap agar dana desa ini dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Semoga dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa nanti betul - betul bisa dipertanggungjawabkan dengan baik secara fisik maupun administrasi, sehingga dengan Dana Desa yang sudah disalurkan Pemerintah Pusat bisa menjadikan perubahan keadaan desa yang lebih maju, mengangkat perekonomian masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Dayurejo dan bisa menikmati hasil pembangunan,” harapnya (Bahru/**)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Layanan E - LAPOR

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Sinergi Program

Statistik Penduduk

LAKI-LAKI
177 Jiwa 
PEREMPUAN
208 Jiwa 

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

STATISTIK KEPENDUDUKAN

[removed][removed]