Artikel
Cegah Penyebaran Virus Corona Pemdes Dayurejo Adakan Sosialisasi dan Pembentukan Posko Desa Siaga Co
DAYUREJO.DESA.ID, Dayurejo - Hari ini, Rabu (01/04) Pemerintah Desa Dayurejo bekerjasama dengan UPTD Kesehatan Puskesmas Bulukandangan adakan Sosialisasi dan Pembentukan Posko Desa Siaga Covid-19 bertempat di Balai Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Turut hadir pada kesempatan kali ini Kepala Desa Dayurejo beserta perangkat, team dari puskesmas Bulukandang, Babinsa, Babin Kamtibmas, BPD, LPMD, Ketua RT dan RW, PKK, Pokdarwis, KIM Indrokilo, Lembaga Adat, Karang Taruna, PKK dan Tokoh Masyarakat.
Menurut Mas Aang Petugas Surveilans Puskesmas Bulukandang bahwa sosialisasi dan pembentukan ini sudah dilaksanakan di desa Jatiarjo dan Bulukandang. Dengan tujuan untuk mempermudah jalur koordinasi antara pemerintah desa dengan petugas kesehatan.
"Ini untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona di Prigen, khususnya di enam desa naungan Puskesmas Bulukandang termasuk Desa Dayurejo" tegas Aang.
Aang panggilan akrabnya mengimbau agar masyarakat perlu mengenali gejala-gejala klinis virus corona dan upaya pencegahannya, mewaspadai orang yang baru datang dari daerah zona merah, serta mengurangi kontak langsung di tempat umum dan melaksanakan aktuvitas seperti biasanya.
"Masyarakat jangan panik dan resah. Karena virus ini bisa dicegah," ucap Aang
Cara mencegahnya adalah dengan menjaga kebugaran tubuh melaui gerakan masyarakat hidup Sehat (GERMAS), serta asupan makan dengan gizi yang seimbang serta istirahat cukup, jaga kebersihan lingkungan dan gunakan masker saat batuk.
"Mulai sekarang laksanakan pola hidup sehat, dan biasakan cuci tangan," pesannya.
Aang juga mengimbau dengan diliburkannya pelajar tingkat SD, SMP dan SMA diharapkan bisa melaksanakan belajar di rumah sesuai tugas yang diberikan para guru dan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan keluar kota.
Dijelaskan, Virus Covid-19 atau Virus Corona merupakan penyakit infeksi pada saluran pernafasan yang bisa berakibat fatal. Virus ini ditandai dengan demam 38 derajat celsius, batuk, pilek, sakit tenggerokan, lemah lesu dan sesak nafas.
"Bagi masyarakat yang mengalami ciri-ciri seperti itu harap segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau bidan terdekat," pesannya.
Sementara itu, Babin Kamtibmas Desa Dayurejo, Bapak Supandi menambahkan bahwa sesuai tusinya sebagai penegak hukum menyampaikan pentingnya memahami salah satu Maklumat Polri tentang kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
“Kami titip pesan kepada pemerintahan desa Dayurejo untuk membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang. Karena sekarang diatur oleh undang-undang. Apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan pasal 212 kurungan 1 tahun penjara dan denda sebesar 100jt rupiah. Untuk itu kepada masyarakat mari saling mendukung program pemerintah untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga dan lingkungannya agar tidak terserang virus corona (Covid-19) dengan cara memulai pola hidup bersih sebagaimana yang telah dijelaskan oleh petugas dari Puskesmas Bulukandang tadi,”tutup Supandi (bahru/**)