Mari Bersama-sama Mewujudkan Desa Dayurejo yang Bersih, Relegius, Sejahtra, Rapi dan Indah melalui Akselerasi Pembangunan yang berbasis Keagamaan, Budaya Hukum dan Berwawasan Lingkungan dengan berorentasi pada peningkatan Kinerja Aparatur dan Pemberdayaan Masyarakat

Artikel

Guna Menanggulangi COVID 19 Pemdes Dayurejo Gelar Rapat Perubahan APBDes

22 April 2020 01:22:50 Administrator Berita Desa

DAYUREJO.DESA.ID, Dayurejo - Dalam rangka menanggulangi penyebaran Corona Virus (COVID-19), Pemerintah Desa Dayurejo Kecamatan Prigen gelar rapat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2020.

Rapat dilaksanakan hari ini Rabu, 22/04/2020 ini bertempat di Halaman Kantor desa yang di hadiri Kepala desa, Anggota BPD, LPM, Perangkat desa, dan Kasun dari masing masing dusun.
Musyawarah tersebut tidak berlangsung lama di karenakan harus tetap waspada akan penyebaran virus corona yang semakin meluas.

Kepala Desa Wahono Spw  dalam sambutannya sedikit mengulas tentang perubahan yang akan dilakukan pada bagian-bagian tertentu dana desa yang selanjutnya dialihkan untuk penanganan penanggulangan penyebaran virus corona.

"Hal ini sejalan dengan perintah Pemerintah pusat yang mewajibkan kepada seluruh desa di indonesia melakukan perubahan APBDes tahun anggaran 2020 ini, tentunya melalui mekanisme atau aturan yang sudah ada di turunkan pemerintah pusat maupun daerah."tutur Wahono
Sementara itu, Ketua BPD Bahruddin dalam sambutan singkatnya juga menambahkan apa yang di sampaikan kepala desa,

"sebagian dana desa wajib hukumnya tahun ini di pergunakan untuk penanggulangan virus corona, ada bantuan juga akan di terima masyarakat yang berasal dari dana desa terutama masyarakat miskin terdampak penyebaran virus ini, selain itu juga pemerintah pusat dan daerah dalam waktu dekat akan segera menurunkan bantuannya" ungkap Bahru

"Selain itu banyak kriteria yang harus di perhatikan dalam penerimaan Bantuan Langsung Tunai yang berasal dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 untuk penanggulangan dampak Covid-19. Dana yang akan diserap bersumber dari Dana Desa sebesar 35%. Untuk itu perlu diketahui calon penerima bantuan tersebut harus memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria sesuai surat edaran dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020. 14 Kriteria antara lain : 1) Luas lantai <8m2/orang, 2) Lantai tanah/bambu/kayu murah, 3) Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester, 4) Buang Air Besar tanpa fasilitas/bersama orang lain, 5) Penerangan tanpa listrik 6) Air minum dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan, 7) Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah, 8) Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/seminggu, 9) Satu stel pakaian setahun, 10) Makan 1-2 kali/sehari, 11) Tidak sanggup berobat ke puskesmas/poliklinik, 12) Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah <Rp. 600 ribu/bulan, 13) Pendidikan KK Tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD, dan 14) Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp. 500 ribu." Terang Bahru 

Rapat tersebut berakhir sekitarjam 10.00 wib dengan menyepakti beberapa poin perubahan pada dana desa dalam kegiatan pisik seperti pembangunan Talud dan pembangunan fisik lainnya. (Santoso)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Peta Desa

Layanan E - LAPOR

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Sinergi Program

Statistik Penduduk

LAKI-LAKI
177 Jiwa 
PEREMPUAN
208 Jiwa 

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

STATISTIK KEPENDUDUKAN

[removed][removed]