Artikel
Pemerintah Desa dan BPD Desa Dayurejo Sepakat Gunakan 35 Persen Dana Desa Untuk BLT Dampak Covid-19
DAYUREJO.DESA.ID, Dayurejo - Pemerintah Desa Dayurejo Kecamatan Prigen bersepekat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dayurejo dalam musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (P-APBDes 2020) memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa selama pandemi Covid-19. Anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD).
Pemerintah Desa Dayurejo menargetkan penyaluran BLT Dana Desa kepada 230 Kepala Keluarga (KK) se Desa Dayurejo. Besaran manfaat yang diterima Rp 600.000 per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020. Total anggaran yang disediakan Rp 421.200.000, atau 35% dari total anggaran dana desa Rp 1,2 Milyar.
Selasa (28/04/2020) musyawarah yang di gelar di Balai Desa Dayurejo itu dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD Pendamping Kecamatan, Pendamping Desa dan petugas pencatat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak Covid-19 yang terdiri dari unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Ketua RT/RW se Desa Dayurerjo.
Menurut Kepala Desa Dayurejo Wahono SPW dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerima BLT yang bersumber dari Dana Desa tersebut tidak serta merta bebas diberikan kepada siapa saja, akan tetapi banyak criteria yang harus dipenuhi.
“Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT” Sambut Wahono.
“Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa. BLT Dana Desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III. Untuk itu mari kita laksanakan dengan sebenar-benarnya dengan mengikuti aturan yang berlaku” Tandas Wahono
Sementara itu Pendamping Kecamatan Mas Tayat menegaskan peruntukan BL Dana Desa ini untuk masyarakat yang belum mendapat bantuan jaring pengaman social dengan 14 kriteria calon penerima.
“Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa kriteria penerima bantuan langsung tunai atau BLT dana desa adalah seseorang yang belum menerima bantuan dari jaring pengaman sosial lainnya. Kebijakan pemerintah terkait dengan bansos tunai dan BLT Dana Desa itu adalah kebijakan yang sasarannya sama, sama-sama miskin tapi tidak boleh overlapping,"Tegas Tayat.
Senada dengan hal tersebut Ketua BPD Dayurejo menambahkan jenis-jenis bantuan jaring pengaman sosial lainnya adalah Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, serta bansos tunai di bawah naungan Kementerian Sosial, yang dananya langsung dari pemerintah pusat. Ada juga, kata dia, di Jabodetabek ini adalah bantuan presiden untuk dampak Covid-19 dalam bentuk sembako dan ditambah Kartu Prakerja.
"Semua hal ini diupayakan sedemikian rupa tidak tumpang tindih, itulah makanya pendataan perlu dilakukan secara simultan dan alhamdulillah desa kita mampu memberikan kontribusi yang optimal dengan 35 persen Dana Desa akan disalurkan segera di awal bulan Mei mendatang," tutup Bahru