Artikel
234 KK Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa Dayurejo Malam Ini Ditetapkan
DAYUREJO.DESA.ID, Dayurejo - Musyawarah Desa (Musdes) adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
Sesuai peraturan tersebut terdapat 2 jenis Musdes, yaitu terencana dan insidental. Musdes terencana dipersiapkan dan dituangkan dalam RKP Desa pada tahun sebelumnya. Sedangkan musdes insidental dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan kejadian mendesak.
Sehubungan dengan adanya bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa maka dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dalam rangka penanganan dan penyebaran pandemi Covid-19 di desa melalui penggunaan dana desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK/07/2020 tentang Perubahan Atas Peranturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Dalam rangka pengelolaan dana desa melalui BLT kepada penduduk miskin, pemerintah Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan melaksanakan musdesus pada Rabu (26/05) bertempat di Balai Desa Dayurejo. Kegiatan dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka tetapi tetap mengindahkan imbauan pemerintah tentang social dan physical distancing .
Agenda kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan data rumah tangga calon penerima BLT dana desa. Selain itu juga dibahas mengenai bantuan pemerintah mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun dari pemerintah pusat untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 ini. Kegiatan ini dihadiri oleh pemerintah desa, BPD, Babinkamtibmas, Babinsa dan Relawan Desa Lawan Covid-19 serta unsur lain yang terkait di desa.
Dalam pertemuan ini, Kepala Desa Dayurejo, Wahono SPW menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat menyatakan diri terdampak Covid-19 dan memberikan apresiasi kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui seluruh LPM yang berkerjasama dengan Ketua RT yang melakukan pendataan serta memverifikasi calon penerima BLT-Dana Desa.
“Saya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Relawan Desa Lawan Covid-19 melalui seluruh LPM bekerjasama dengan Ketua RT untuk mendata dan memverifikasi rumah tangga calon penerima BLT-Dana Desa karena mayoritas masyarakat terdampak Covid-19 ini,” kata Wahono
Disamping itu, Kepala Desa Dayurejo juga menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang disepakati kali ini akan disalurkan ke 234 KK se desa Dayurejo.
“Pemerintah Desa Dayurejo berupaya sebaik mungkin untuk melaksanakan pemerintahan. Kali ini kami bersepakat dengan BPD akan merealisasikan Dana Desa 35 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) mencakup 234 KK se Desa Dayurejo. Sesuai dengan arahan pemerintah bahwa kami akan menjalankan sebaik mungkin sehingga total dana yang kami anggarkan sebesar 421,2 juta itu benar-benar sesuai dengan kesepakatan. ,” imbuh Wahono.
Pada kesempatan yang sama, Babinkamtibmas Desa Dayurejo Bapak Supandi menyampaikan dan memberikan arahan kepada Pemerintah Desa Dayurejo dan BPD serta seluruh peserta yang hadir agar memperhatikan dan berpedoman kepada petunjuk teknis terkait BLT Dana Desa ini untuk menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan.
“Saya berharap pemerintah desa dalam mengambil keputusan agar senantiasa berpedoman pada petunjuk teknis terkait BLT-Dana Desa untuk meminimalisir adanya kesalahan dan jangan sampai mengambil keputusan yang dapat menjadi masalah hukum di kemudian hari,” kata Supandi
Sementara Ketua BPD Desa Dayurejo Bahruddin mengingatkan untuk meneliti kembali kelengkapan data yang malam ini sudah disahkan oleh Kepala Desa.
“Kami hanya mengingatkan bahwa data yang sudah disahkan pada malam ini harus benar-benar dilengkapi, sehingga nantinya tidak ada masalah pada saat proses pencairan salah satunya kelengkapan data kependudukan dll. Itu sangat penting untuk itu kepada relawan untuk kembali mengoptimalkan data tersebut sehingga nantinya akan berjalan dengan lancer tanpa ada kendala yang berarti,” tutup Bahru (Mas Bro/**)