Artikel
Pendistribusian Bantuan Sosial Tunai ( BST ) Tahap II Pemdes Dayurejo Terapkan Protokol Kesehatan
DAYUREJO.DESA.ID, Dayurejo - Pendistribusian Bantuan Sosial Tunai ( BST ) dari Pemerintah pusat tahap II untuk wilayah Kecamatan Prigen yang mekanismenya melalui PT. Pos Indonesia, Minggu 14 Juni 2020.
Bertempat di Balai Desa Dayurejo Kecamatan Prigen hadir diantaranya Camat Prigen Ibu Tri Krisni Astuti S.Sos, MM. Kepala Desa Dayurejo Wahono Spw. Perangkat Desa Dayurejo, BABINKAMTIBMAS ( Aipda Supandi ), BABINSA ( Sertu Sunarko ), KIM Indrokilo, LINMAS, Tim Gugus Tugas COVID 19 Desa Dayurejo serta sebanyak 318 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari 6 Desa dan 1 Kelurahan yakni Desa Sukolilo, Desa Ketan Ireng, Desa Bulukandang, Desa Dayurejo, Desa Jatiarjo, Desa Watuagung dan Kelurahan Leduk.
Membuka acara tersebut Camat Prigen menuturkan pendistribusian BST di wilayah Kecamatan Prigen ditempatkan di 2 titik diantaranya di Desa Dayurejo dan Kelurahan Prigen
"Untuk penyelenggaraan BST di Kecamatan Prigen kita ada dua tempat, satu di Desa Dayurejo ini dan satunya lagi di Kelurahan Prigen"tuturnya.
"Untuk jumlah penerima yang mengambil di Balai Desa Dayurejo sebanyak 318 KPM dan 360 KPM ditempatkan di Kelurahan Prigen, hal ini kita lakukan salah satunya untuk penggunaan protokol kesehatan biar tidak berjubel jubel"imbuhnya.
Pendistribusian yang di mulai dari pukul 08:00 WIB tersebut KPM di wajibkan membawa Identitas ( Kartu Keluarga, E-KTP ). dengan Mekanisme antara lain warga mendaftar kepada petugas dengan menunjukkan undangan dan dilengkapi persyaratannya, berikutnya warga akan dipanggil oleh petugas untuk di lakukan proses penerimaan uangnya. Petugas Dari PT. Pos Indonesia akan melakukan verifikasi NIK, Scan Barcod yang ada di masing-masing undangan warga. Setelah Sesuai dengan data,warga diberikan uang Rp 600.000,- dan di foto tiap warga yang menerimanya.
Selama Pendistribusian Tahap II BST PT. Pos Indonesia, Pemerintah Desa Dayurejo dan Gugus Tugas tetap menggunakan protokol tetap ( PROTAP ) kesehatan yaitu, setiap warga yang hadir wajib mencuci tangan di depan kantor desa, serta dicek suhu dengan termogun oleh petugas, tempat duduk berjarak 1 Meter, menggunakan Masker, dan di setiap Meja petugas disiapkan Handsanitizer. (Santoso/**)