Artikel
Puskesmas Bulukandang dan Pemdes Dayurejo Gelar Pelatihan Pumulasaran Jenazah Covid-19
DAYUREJO.DESA.ID, Dayurejo - Terbatasnya pengetahuan petugas pemakaman bagi jenazah yang tepapar Covid-19, Pemerintah Desa Dayurejo bekerja sama dengan UPT Kesehatan Puskesmas Bulukandang menggelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Balai Desa Dayurejo, Rabu (17/6/2020).
Pelatihan ini diikuti oleh Kepala Desa, perangkat desa, BPD, Babinkamtibmas, Babinsa Desa Dayurejo, LPM, Modin dan Tim Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
Materi yang disampaikan antara lain cara pengelolaan jenazah pasien menular, mulai dari ruangan, pemindahan ke kamar jenazah, pengelolaan jenazah di kamar jenazah, serah terima kepada keluarga, pemulangan jenazah hingga menuju pemakaman.
Babinkamtibmas Desa Dayurejo Bapak Supandi dalam sambutannya memberikaan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pelatihan pemulasaran jenazah Covid-19 ini.
"Saya sangat bangga karena desa Dayurejo ini banyak kegiatan yang partisipatif, termasuk kegiatan pelatihan pemulasaran jenazah Covid-19 ini. Saya memberikan dukungan agar dalam proses pemulasaran jenazah ini sesuai dengan standar protokol kesehatan. Meskipun saya pribadi berharap jangan sampai desa Dayurejo sebagai tempat mengabdi dalam pendampingan desa ini sampai ada yang terpapar virus corona ini", Sambut Supandi
Kepada Desa Dayurejo, Wahono SPW menyampaikan, pelatihan tersebut bertujuan sebagai acuan penerapan penanganan jenazah pasien penyakit menular.
“Para peserta khususnya modin desa yang sering menangani kematian warganya perlu mendapatkan pengetahuan untuk penanganan jenazah terkait Covid-19, baik itu jenazah ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pegawasan), hingga Pasien Positif Covid-19. Petugas yang menangani jenazah wajib memakai APD (alat pelindung diri) lengkap sesuai standar dan waspada,” jelas Wahono.
“Pelatihan Pemulasaran Jenazah Covid-19 ini dibagi menjadi dua tahap. Karena kami juga mengikuti protokol kesehatan dan menghindari kerumunan masa yang berlebihan. Kami berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan sebisa mungkin. Untuk itu kami tata tempat duduk dengan acuan physical distancing, cuci tangan pakai sabun bahkan peserta wajib menggunakan masker,” tambahnya
Sementara Joko Saputro salah satu tim kesehatan dari Puskesmas Bulu Kandang menyampaikan, penanganan jenazah terkonfirmasi ODP/PDP dengan hasil swab belum keluar, maka jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter dan ditimbun hingga setinggi satu meter. Selanjutnya warga tidak diperbolehkan datang ke rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa.
Sedangkan untuk jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 dan hasil swab sudah keluar, lanjutnya, harus dilakukan desinfeksi terhadap jenazah dengan cara mengusap seluruh tubuh jenazah menggunakan klorin. Jenazah tidak dimandikan, namun jika muslim cukup ditayamumkan.
“Selanjutnya jenazah dibungkus dengan plastik yang tidak tembus air kemudian dibalut dengan kafan. Kemudian jenazah dibungkus kembali dengan plastik dan dimasukan ke dalam kantong jenazah,” terang Joko.
Ditambahkan, langkah selanjutnya jenazah dimasukkan peti kayu yang kuat dan rapat serta berlapis plastik. Dilakukan disenfeksi terlebih dahulu sebelum peti ditutup dengan cara dipaku sebanyak empat sampai enam titik.
“Warga juga dilarang datang kerumah untuk memberi ucapan belasungkawa. Bagi keluarga jenazah diwajibkan memeriksakan diri dan melakukan isolasi diri,” tegasnya.
Pelatihan ini dilanjutkan dengan praktek pemakaian Alat Pelindung Diri (APD), Pemulasaran Jenazah mulai dari memandikan sampai akhirnya jenazah dimasukkan ke peti sesuai dengan aturan syari’ah dimiringkan ke kiblat dan lain-lain. (bahru/**)