Artikel
Penerima BLT DD Tahap 5 Wajib Ikuti Vaksinasi
DAYUREJO.DESA.ID, Dayurejo - Penyaluran BLT DD Kalurahan Bendungan Tahap V telah dilaksanakan di Balai Desa Dayurejo hari Rabu (09/6). Pemerintah desa menyalurkan BLT DD kepada sebanyak 198 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 6 (lima) Dusun. Jumlah tersebut sesuai dengan hasil pendataan KPM yang diperoleh dari muasyawarah di tingkat desa untuk kemudian ditetapkan di tingkat kalurahan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Adapaun penentuan penerima BLT DD didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, BST maupun program bansos lain. Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan.
Berbeda dengan penyaluran sebelumnya. selain pelaksanaannya wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mempersiapkan tempat duduk berjarak agar tidak terjadi kerumunan, melakukan pengecekan suhu sebelum memasuki aula balai desa, mencuci tangan, serta mengenakan masker, kali ini penerima BLT DD wajib ikuti vakinasi bagi yang belum karena kebanyakan PKM adalah lansia.
Menurut Kepala Desa Dayurejo Wahono SPW penyaluran kali ini para penerima manfaat dari BLT Dana Desa sebelum menerima uang sebesar Rp. 300.000 diwajibkan untuk mengikuti vaksin terlebih dahulu.
“Saya atas nama pemerintah Desa Dayurejo ikut mendukung pelaksanaan Vakinasi COVID-19, untuk itu penyaluran BLT DD tahap V kali ini para penerima BLT DD kami wajibkan untuk ikut vaksin atas kerjasama kami dengan Puskesmas Bulukandang”. tegas Wahono
Sebagai syarat penggambilan BLT DD, penerima diharuskan membawa syarat berupa surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah, fotokopi KTP dan KK KPM untuk memastikan bahwa warga yang datang adalah benar-benar KPM yang sudah ditentukan. Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut sesuai dengan instruksi PMK-222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan.
Turut hadir dalam pelaksanaan penyaluran BLT DD kali ini, Ketua BPD Dayurejo, Kepala Desa Dayurejo beserta perangkat, Bidan Desa, Babhinkamtibmas, Babhinsa dan petugas vaksin dari Puskesmas Bulukandang dalam rangka mensukseskan pelaksanaan penyaluran BLT DD Tahap lima Tahun 2021.
Robani |
---|
23 Januari 2022 05:14:29 Saya sudah di paksin |