Artikel
Penyaluran BLD DD Tahap 11, Kepala Desa Dayurejo Kembali Ingatkan Lansia Dan KPM Wajib Vaksin
DAYUREJO.DESA.ID - Pemerintah Desa Dayurejo kembali menyalurkan BLT DD kepada 198 kelompok penerima manfaat (KPM) se-Desa Dayurejo. Bertempat di balai Desa Dayurejo, penyaluran BLD DD tersebut merupakan tahap ke 11. Rabu (03/11/2021)
Pelaksanaan penyaluran BLD DD Yang berjalan lancar dan para KPM didampingi oleh masing-masing Kepala Dusun dan dimulai sekitar pukul 08.30 wib hingga 12.00 wib.
Membuka acara tersebut Kepala Desa Dayurejo Wahono spw kembali mengingatkan terkait vaksinasi dan peraturan Presiden tentang sasaran vaksin Covid-19.
"Saya ingatkan kembali kepada bapak ibu, untuk kesadarannya dalam proses penanganan Covid-19 ini, semua harus wajib vaksin. Karena sesuai dengan peraturan Presiden pasal 14 Tahun 2021, intinya yang tidak atau belum vaksin tidak bisa mendapatkan pelayanan administrasi pemerintahan"ujar Wahono
"Apalagi para KPM, Penerima jenis bantuan apapun akan di tunda atau bahkan dihentikan jika tidak mau vaksin"tambahnya.
Dengan penyampaian tersebut Wahono berharap masyarakat sadar akan vaksin dan semua masyarakat Desa Dayurejo terlindungi dari virus. Selain itu, Wahono juga menegaskan kembali kepada Kepala Dusun dan LKD untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan vaksin kepada masyarakat.
"Dan juga saya tekankan kepada semua kepada dusun, para LKD RT RW dan tokoh masyarakat untuk lebih proaktif dalam mensosialisasikan vaksin kepada masyarakat, karena RT RW juga lebih dekat dan lebih tahu dengan warga sekitarnya"himbau Wahono.
Sedangkan pada pelaksanaan penyaluran BLD DD tidak beda dengan tahap sebelumnya, para KPM wajib melakukan protokol kesehatan, dan ada beberapa yang tidak bisa hadir karena alasan tertentu, bantuan tersebut akan di antar langsung kerumah masing-masing.
Penyaluran BLD DD tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat Desa Dayurejo, BPD, LPM, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Dayurejo.