Artikel
Pemdes Desa Dayurejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2023 Dalam Rangka Pembentukan RKP 2024 dan RKPD 2025
Pemerintah Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2023 Dalam Rangka Penyusunan RKP Tahun 2024 dan RKPD Tahun 2025 sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak kecamatan Prigen, musyawarah perencanaan pembangunan desa yang selanjutnya disingkat Musrenbang ini dilaksanakan pada hari kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 08.30 wib, bertempat di Balai Balai Desa Dayurejo.
Musrenbang ini dihadiri oleh Kepala Desa Dayurejo, Camat Prigen, Kasi PMD Prigen, Kasi Pemerintahan Prigen, Pendamping Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD dan Anggota, Ketua LPM dan Anggota, Perwakilan Perempuan, Para Ketua Rt dan Rw, Para Ketua Kelompok Tani, dan Tokoh alim ulama, dan para perangkat desa Dayurejo
Musrenbang ini merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode.
Musrenbang ini melibatkan semua kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemerintah desa, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang akan diajukan untuk tahun selanjutnya. yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayayi oleh berbagai sumber dana baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, Bantuan Provinsi, dan sumber dana lainnya.
Hasil dari musrenbang tersebut menghasilkan suatu RKPDes tahun 2024 serta DURKP yang nantinya akan dibahas dalam musrenbang tingkat kecamatan untuk tahun 2025.
Dalam sambutannya kepala desa Dayurejo Wahono SPW menyampaikan alur atau tahapan musyawarah ini atas dasar kajian, evaluasi dan analisa Tim penyusun RKPDes yang sudah dibentuk dari bulan juni tahun 2023.
“Saya selaku kepala desa sudah menerima hasil pencermatan TIM RKPDes Pembangunan apa yang sudah dilaksanakan, sedang dilaksanakan dan yang tidak bisa dilaksanakan,sebagai evaluasi kami, perlu dipahami oleh semua lapisan masyarakat dan stakeholder yang ada di desa Dayurejo bahwa selama ini kita anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai regulasi diprioritaskan untuk penangan pandemi, untuk tahun 2024 nanti mudah mudahan anggaran yang kita terima bisa dimaksimalkan sesuai rencana pemerintah desa, sebagai rujukan dari musren ini adalah
- Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa
- Peraturan Menteri PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
- Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 126 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) disusun pada bulan juli tahun berjalan dan ditetapkan, saya meyakini capaian pembangunan akan maksimal " pungkas Wahono
Camat Prigen Achmad Mulyono dalam sambutan nya mengaskan bahwa tahapan ini adalah tahapan penting yang harus dilalui oleh pemerintah desa dalam kesempatan ini saya harapkan sinergitas dari elemen masyarakat dan lembaga desa dengan pemerintah desa karena dengan sinergitas akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap desa dan tentunya akan tumbuh harmonisasi yang menjadikan modal kuat dalam menata pemerintahan desa sesuai dengan visi misi kepala desa dan visi misi Kabupaten Pasuruan.
“Saya melihat bahwa di desa Dayurejo ini banyak potensi yang layak untuk dikembangkan dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Serta saya titip untuk diprioritaskan yakni stanting sebagai program nasional untuk juga dianggarkan agar penanganannya semakin nya mengingat Kabupaten Pasuruan secara peringkat sudah di bawah standar nasional.” sambut camat
Musernbangdes yang dipimpin oleh Ketua BPD Dayurejo tersebut berjalan dengan lancar dan langsung dibacakan hasilnya oleh sekretaris desa selaku Tim Penyusun RKPDes 2024 dan RKPD 2025 dan menetapkannya. (jjk)